Dokter Kandungan Laki-Laki, Inilah Pandangan Islam Mengenai Hukumnya


sebagai seorang muslim yang berusaha mencari kebenaran, tentu banyak hal yang harus kita cari tahu agar pemahaman mengenai keislaman juga terus bertambah, seperti pokok permasalahan yang satu ini yang sedikit menggelitik penulis,

bagaimana Hukumnya untuk seorang dokter kandungan atau dokter bersalin laki-laki saat menangani persalinan ? sedangkan melihat aurat lain jenis haram hukumnya, apalagi mengenai sesuatu yang sangat vital.

Namanya memeriksakan kandungan ke dokter, ya sudah pasti auratnya akan dilihat. Bahkan bukan hanya dilihat, pasti akan dipegang-pegang juga. Dan tentu saja hukumnya haram dalam pandangan Islam. Bukankah hal itu dharurat?

Kami memandang bahwa kedaruratan ada batasnya, meski kedaruratan bisa membolehkan sesuatu yang asalnya haram. Ada kaidah yang berbunyi:

Kedaruratan bisa membolehkan larangan

Misalnya, ada wanitatenggelam dan tidak bisa berenang. Maka wanita itu boleh ditolong oleh petugas laki-laki.

Demikian juga, bila barangkali di suatu tempat, seorang wanita hamil melahirkan secara tidak normal, dan tidak ada dokter ahli kecuali dokter laki-laki. Pilihannya hanya satu di antara dua, ditangani oleh bidan perempuan tapi dengan resiko kematian, atau ditangani oleh dokter kandungan ahli dan secara sunnatullah dia memang ahli di bidang itu.

Maka dalam kondisi seperti ini, kedaruratan bisa membolehkan hal yang asalnya terlarang. Maka ada kaidah lainnya yang berbunyi:


Kedaruratan itu diukur sesuai dengan kadarnya.

Jadi dalam kasus dokter kandungan, hukumnya dasarnya adalah haram bila dokter itu laki-laki. Tetapi sebagai rakyat yang tidak mampu dan tidak menguasai ilmu kedokteran, kalau ternyata yang ada hanya dokter laki-laki, tidak ada dokter perempuan, maka seandainya hal itu memaksa, barulah namanya darurat.

Sebagai umat Islam yang mayoritas di negeri ini, seharusnya kita tidak membuka peluang pendidikan khusus untuk masalah kandungan kepada dokter laki-laki. Jadi semua mahasiswa kedokteran jurusan atau spesialis kandungan, harus perempuan, tidak boleh laki-laki.

Kesimpulan
Jika ada dokter muslimah ahli kandungan dan terpercaya maka itulah yg paling utama jika tidak ada maka tidak boleh menyerahkan persalinan muslimah kepada kaum pria walaupun mereka adalah orang islam kecuali pada keadaan darurat, demikian jika halnya kepada dokter peremuan kafir, maka mereka tidak boleh diserahi urusan persalinan wanita wanita islam kecuali dalam keadaan darurat, wallaahu a'alam (Wajibbaca)
Baca Juga :
loading...

Bagikan Ke

Related Posts

Previous
Next Post »