Istri Nusyuz? Bukan Kekerasan Tapi ini Solusi Syar'i yang Wajib Dilakukan Suami


Lelaki memang mudah emosi, jadi terkadang kekerasan tak terelakkan jika istri nusyuz, sekarang jangan lagi begini solusi yang terpat menghadapi istri nusyuz. 

Tak bisa dipungkiri memang sebagian ada istri yang nusyuz, yang suka-suka sendiri melanggar perintah suami. Tapi tak terkecuali juga suami yang terkadang begitu.

Secara bahasa, Nusyûz berarti penentangan atau lebih umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak, akan tetapi Nusyûz dapat juga terjadi pada suami apabila seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya.

Seorang istri harus patuh terhadap perintah suami, tetapi perlu digaris bawahi bahwa patuh disini adalah dalam hal kebaikan dan patuh menjalankan kewajiban dirinya selaku seorang istri.

Bukan suatu yang mustahil apabila seorang istri berlaku Nusyûz. Maka ini yang harus dilakukan oleh para suami dalam mengobati Nusyûznya istri:

Apabila mulai tampak tanda-tanda nusyuz dari seorang wanita, seperti penolakan ketika diajak keatas ranjang, menolak bercvmbu, atau dia melakukannya dengan kesal dan terpaksa, hendaklah dia dinasehati dan ditakuti akan Allah.

lalu diperingati dengan dimulai dari perkara termudah. Apabila masih tetap seperti itu, hendaklah dijauhi atau dihindari ketika tidur dengan tidak mengajaknya berbicara selama tiga hari.


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkankan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (An-Nisaa: 34)

Apabila setiap orang dari pasangan suami isteri mengaku telah didzolimi oleh yang lain, kemudian pihak wanita bersikeras untuk nusyuz lalu melaporkan.

Berperilaku buruk, menolak untuk berdamai, maka hendaklah hakim pengadilan mengutus seseorang dari keluarganya dan satu orang dari keluarga suami, kemudian keduanya melakukan ishlah.

Baik itu dengan keputusan agar mereka tetap berkumpul ataupun harus bercerai, baik itu dengan suatu jaminan ataupun tidak.

Apabila setiap orang dari pasangan suami isteri mengaku telah didzolimi oleh yang lain, kemudian pihak wanita bersikeras untuk nusyuz lalu melaporkan, berperilaku buruk, menolak untuk berdamai.


Maka hendaklah hakim pengadilan mengutus seseorang dari keluarganya dan satu orang dari keluarga suami, kemudian keduanya melakukan ishlah.

Baik itu dengan keputusan agar mereka tetap berkumpul ataupun harus bercerai, baik itu dengan suatu jaminan ataupun tidak.

Apabila kedua penengah tersebut tidak bisa bersepakat atau tidak bisa ditemukan dan kehidupan yang baik antara kedua suami isteri tersebut tidak bisa diwujudkan.
Hendaklah hakim pengadilan melihat dan mempertimbangkan perkara mereka, memisahkan pernikahan tersebut sesuai dengan kemampuan syari’at yang dia ketahui, baik itu dengan sebuah jaminan ataupun tidak.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (An-Nisaa: 35)‘ (s)
Baca Juga :
loading...

Bagikan Ke

Related Posts

Previous
Next Post »