Konflik Dalam Rumah Tangga Tak Kunjung Selesai, ini Tips Islaminya yang Bisa Kamu Coba



 
Sudah menikah dan tinggal satu atap tapi sering bertengkar dan tak saling menyapa. Biasanya konflik dalam rumah tangga bisa terjadi 3 hari sampai berbulan-bulan. 

Apakah kamu pernah mengalami hal ini didalam hubungan rumah tanggamu sendiri atau tetanggamu.

Dalam islam, untuk menyikapi dan mengatasi persoalan rumah tangga beberapa hal ini harus diperhatikan oleh pasutri sebagaimana dikutip candradewojati.com


1. Seorang Suami Tidak Boleh Mendiamkan Istrinya, Begitu Pula Sebaliknya


foto via tribunnews.com

Seorang istri dilarang untuk tidak mentaati suami dalam hal kebaikan, apalagi saat ada masalah mendiamkan suaminya dalam jangka waktu tertentu, kecuali istrinya dalam keadaan membangkang atau nuyuz. Suami boleh mendiamkannya sampai istri bertaubat.

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa’: 34)

2. Bila Tidak Ada Tanda-tanda Pembangkangan


gambar ilustrasi via martha.com

Misal, istri tidak taat, diberi nasehat suami membantah dan ingin menang sendiri, maka tidak dihalalkan suami mendiamkan istrinya karena alasan dua hal:
  • Suami diwajibkan untuk menjaga kehormatan istrinya dan menggauli istrinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan suami tersebut.Menurut Ibnu Taimiyah  menanggapi hal ini adalah: “Diwajibkan bagi seorang suami agar mensetubuhi istrinya dengan baik, karena hal itu termasuk haknya yang paling dianjurkan, lebih besar dari memberinya makan, mensetubuhinya adalah wajib. Dikatakan bahwa: “Wajibnya mensetubuhi istri itu setiap empat bulan sekali”, yang lain mengatakan: “Sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami, sebagaimana halnya dengan memberi nafkah (makan) sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami”. Pendapat inilah yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut”. (Majmu’ Fatawa: 32/271) 
  • Suami yang tidak mau berjima'dengan istri lebih dari 4 bulan, dan istri tidak membangkang maka hukumnya di bawah Undang-undang setempat, dan ditangani pengadilan. Jika tidak mau menceraikan maka hakimlah yang menceraikan.Ulama Lajnah Daimah berkata: “Barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada Allah Ta’ala dan mengingatkannya akan hak-hak seorang suami yang wajib ditunaikan, sebagai bentuk peringatan baginya hingga nantinya mau menunaikan hak-hak suaminya dengan sukarela.

3. Interospeksi Antara Keduanya


foto via islamidia.com

Jika suami tidak mau menggauli karena penyakit tertentu atau karena sedang depresi, sebaiknya dikomunikasikan berdua. Suami atau istri seharusnya berterus terang dengan keadaan yang menimpa.

4. Jangan dijadikan alasan anak, pekerjaan dan lain sebagainya untuk bertahan satu rumah tanpa komunikasi apalagi juga tanpa digauli jika memang tak ada alasan nuyuz.


foto via wajibbaca.com


Hati-hati para suami karena meski sedang ingin menyelesaikan masalah rumahtangga, jika menyelesaikan masalah dengan cara seperti ini, maka selain tidak berkah, bisa menjadi dosa.

5. Istri, harus aktif di samping suami juga mencari jalan solusi terbaik untuk permasalahan rumahtangga.


foto via updateinformasiterkini.com

Menghadirkan pihak ke tiga untuk duduk bersama dengan pasangan dan mencari jalan keluar terbaik. Jika harus membawa masalah ini ke pengadilan Agama  untuk mendapatkan saran atau penyelesaian terbaik, maka lakukanlah.
Memutuskan sesuatu terhadap masalah yang menimpa keluarga memang bukan persoalan mudah, siapapun akan mengakuinya.

Akan tetapi jika harus bertahan demi-atau atas nama apapun jika bukan secara syar’i pada akhirnya, akan menimbulkan akibat hukum yang lain bagi pasangan yang sedang berselisih. Seperti dosa, dan tidak mengindahkan aturan dalam agama.

Semoga Allah menghimpun dalam kebaikan. (s)
Baca Juga :
loading...

Bagikan Ke

Related Posts

Previous
Next Post »