Gambar boneka dilansir dari alfiantoys.com
Sebagaiman kita ketahui, membuat gambar, lukisan atau patung yang menyerupai makluk ciptaan Allah hukumnya adalah haram dalam islam.
Lantas bagaiman dengan boneka untuk mainan anak-anak, apakah juga haram?
Begini dalilnya!
Sebelumnya, kita bahas dahulu tentang hukum membuat benda menyerupai dengan ciptaan Allah.
Menurut jumhur ulama dari madzhab Hanafiyah, Syafiโiyah dan Hambali berpendapat akan haramnya membuat shuroh, baik itu gambar tiga dimensi (yaitu patung), begitu pula gambar selain itu. Bahkan Imam Nawawi katakan bahwa haramnya hal ini adalah ijmaโ (kata sepakat ulama).
Namum klaim ijmaโ tersebut tidaklah tepat karena ulama Malikiyah menyelisihi dalam hal ini. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil larangan membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah.
Dalil-dalil larangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
โAisyah radhiyallahu โanha menceritakan,
ููุฏูู ู ุฑูุณูููู ุงูููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ู ููู ุณูููุฑู ููููุฏู ุณูุชูุฑูุชู ุจูููุฑูุงู ู ููู ุนูููู ุณูููููุฉู ููู ูููููุง ุชูู ูุงุซูููู ุ ููููู ููุง ุฑูุขูู ุฑูุณูููู ุงูููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ููุชููููู ููููุงูู ยซ ุฃูุดูุฏูู ุงููููุงุณู ุนูุฐูุงุจูุง ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ุงูููุฐูููู ููุถูุงููููู ุจูุฎููููู ุงูููููู ยป . ููุงููุชู ููุฌูุนูููููุงูู ููุณูุงุฏูุฉู ุฃููู ููุณูุงุฏูุชููููู
โPernah Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam melihat hal itu, beliau merobeknya dan bersabda, โSesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah.โ โAisyah mengatakan, โAkhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal.โ (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).
Dalam riwayat lain disebutkan,
ุฅูููู ุฃูุตูุญูุงุจู ููุฐููู ุงูุตููููุฑู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ููุนูุฐููุจูููู ุ ููููููุงูู ููููู ู ุฃูุญููููุง ู ูุง ุฎูููููุชูู ู
โSesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, โHidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat).โ (HR. Bukhari no. 2105 dan Muslim no. 2107)
Dalam riwayat lain disebutkan,
ุฅูููู ุฃูุดูุฏูู ุงููููุงุณู ุนูุฐูุงุจูุง ุนูููุฏู ุงูููููู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ุงููู ูุตููููุฑูููู
โSesungguhnya orang yang peling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat gambar).โ (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109).
Mengenai hukum membuat bentuk tiga dimensi (patung), mayoritas ulama -selain Malikiyah- mengharamkannya karena berdalil dengan dalil-dalil di atas, seperti dilansir dari rumaysho.com.
Lantas bagaiman dengan mainan anak-anak atau boneka?
Kebanyakan ulama dari Malikiyah, Syafiโiyah dan Hambali berpendapat bahwa diharamkan membuat gambar dan patung kecuali untuk boneka (mainan anak-anak).Al Qodhi โIyadh menukil akan kebolehan tersebut dan ia katakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Begitu pula Imam Nawawi mengikuti pendapat ini dalam Syarh Muslim. Beliau rahimahullah berkata bahwa dikecualikan dari larangan gambar atau patung yaitu jika dimaksudkan untuk boneka anak-anak karena ada dalil yang menunjukkan keringanan hal ini.
Kebolehan di sini terserah mainan tersebut dalam bentuk manusia atau hewan, baik berbentuk tiga dimensi ataukah tidak, begitu pula yang berbentuk imajinasi yang tidak ada wujud aslinya seperti kuda yang memiliki sayap.
Namun ulama Hambali memberikan syarat kebolehannya jika tidak ada kepala atau anggota badannya tidak sempurna sehingga tidak dianggap bernyawa. Sedangkan ulama lainnya tidak mempersyaratkan seperti itu.
Jumhur mayoritas ulama berdalil dengan pengecualian di atas berdasarkan hadits โAisyah radhiyallahu โanha, di mana ia berkata,
ููููุชู ุฃูููุนูุจู ุจูุงููุจูููุงุชู ุนูููุฏู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ููููุงูู ููู ุตูููุงุญูุจู ููููุนูุจููู ู ูุนูู ุ ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ุฅูุฐูุง ุฏูุฎููู ููุชูููู ููุนููู ู ููููู ุ ููููุณูุฑููุจูููููู ุฅูููููู ููููููุนูุจููู ู ูุนูู
โAku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu โalaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu โalaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamakuโ (HR. Bukhari no. 6130).
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
โPara ulama berdalil dengan hadits ini akan bolehnya gambar (atau patung atau boneka) berwujud perempuan dan bolehnya mainan untuk anak perempuan. Hadits ini adalah pengecualian dari keumumann hadits yang melarang membuat tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah. Kebolehan ini ditegaskan oleh Al Qodhi โIyadh dan beliau katakan bahwa inilah pendapat mayoritas ulama.โ (Fathul Bari, 10: 527).
Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat bahwa kebolehan bermain dengan boneka seperti ini telah mansukh (dihapus). Namun hadits โAisyah lainnya menunjukkan bahwa klaim mansukh tersebut tidaklah tepat.
โAisyah radhiyallahu โanha menceritakan,
ููุฏูู ู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ู ููู ุบูุฒูููุฉู ุชูุจูููู ุฃููู ุฎูููุจูุฑู ููููู ุณูููููุชูููุง ุณูุชูุฑู ููููุจููุชู ุฑููุญู ููููุดูููุชู ููุงุญูููุฉู ุงูุณููุชูุฑู ุนููู ุจูููุงุชู ููุนูุงุฆูุดูุฉู ููุนูุจู ููููุงูู ยซ ู ูุง ููุฐูุง ููุง ุนูุงุฆูุดูุฉู ยป. ููุงููุชู ุจูููุงุชูู. ููุฑูุฃูู ุจูููููููููู ููุฑูุณูุง ูููู ุฌูููุงุญูุงูู ู ููู ุฑูููุงุนู ููููุงูู ยซ ู ูุง ููุฐูุง ุงูููุฐูู ุฃูุฑูู ููุณูุทูููููู ยป. ููุงููุชู ููุฑูุณู. ููุงูู ยซ ููู ูุง ููุฐูุง ุงูููุฐูู ุนููููููู ยป. ููุงููุชู ุฌูููุงุญูุงูู. ููุงูู ยซ ููุฑูุณู ูููู ุฌูููุงุญูุงูู ยป. ููุงููุชู ุฃูู ูุง ุณูู ูุนูุชู ุฃูููู ููุณูููููู ูุงูู ุฎููููุงู ููููุง ุฃูุฌูููุญูุฉู ููุงููุชู ููุถูุญููู ุญูุชููู ุฑูุฃูููุชู ููููุงุฌูุฐููู.
โRasulullah shallallahu โalaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar โAisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka โAisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, โWahai โAisyah, apa ini?โ โAisyah menjawab, โItu mainan bonekaku.โ Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, โLalu suatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?โ โAisyah menjawab, โBoneka kuda.โ Beliau bertanya lagi, โLalu yang ada di bagian atasnya itu apa?โ โAisyah menjawab, โDua sayap.โ Beliau bertanya lagi, โKuda mempunyai dua sayap!โ โAisyah menjawab, โTidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?โ โAisyah berkata, โBeliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.โ (HR. Abu Daud no. 4932 dan An Nasai dalam Al Kubro no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Hadits ini diceritakan setelah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk. Ini sudah menunjukkan bahwa hadits ini tidak dimansukh (dihapus) karena datangnya belakangan.
Ulama Syafiโiyah, Malikiyah dan Hambali beralasan dengan pengecualian tersebut bahwa mainan tadi dibolehkan karena ada hajat untuk mendidik anak. Ini berarti, jika tujuannya hanya sekedar dipajang di rumah, maka tentu tidak dibolehkan karena ada bahasan sendiri tentang hukum memajang gambar.
Namun aman dan lebih baik jika boneka tersebut tanpa wujud yang sempurna, tanpa kepala atau wajahnya dihilangkan.
Demikian, Wallahu aโlam. (s)
loading...