Jika Anda Punya Segera Tukarkan , Daftar UANG yang TIDAK BERLAKU Tahun Depan

Bicara mengenai uang, hampir di segala bidang kehidupan tak luput dari uang. Karena uang merupakan suatu benda yang menjadi alat yang dipergunakan untuk mendapatkan suatu barang maupun jasa serta pembayaran-pembayaran lainnya yang menjadikan suatu transaksi di dalam masyarakat. Saat ini Bank Indonesia (BI) yang menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mengelola peredaran uang, hingga 2016, telah mengeluarkan beberapa jenis uang baru.


Bank Indonesia mengeluarkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp 100 ribu. Nantinya uang NKRI ini akan dicetak untuk seluruh pecahan uang kertas lainnya.

Ada uang baru, maka ada uang lama yang sudah tak berlaku. Tahun 2016 menjadi tahun terahir bagi masyarakat untuk menukarkan beberapa jenis mata uang yang pernah diedarkan Bank Indonesia.

Dilansir liputan6.com,informasi dari laman resmi Bank Indonesia, berikut daftar mata uang yang‎ batas penukaran terakhir November 2016 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri:

Uang kertas :

1. ‎Rp 100 - Tahun Edaran 1992
2. Rp 500 - Tahun Edaran 1992


3. Rp 1000 - Tahun Edaran 1992
4. Rp 5000 - Tahun Edaran 1992


Uang Logam:

1. Rp 5 - Tahun Edaran 1979

2. Rp 50 - Tahun Edaran 1991
3. Rp 100 - Tahun Edaran 1991
(wb)
Baca Juga :
loading...

Bagikan Ke

Related Posts

Previous
Next Post »