Di China, Pria Beri Hadiah Bucket Uang Rp 736juta Untuk Kekasihnya Malah Ditangkap Polisi


Foto via planet merdeka

Mungkin Anda mengira itu uang-uangnya sendiri, kenapa mesti ditangkap...
Kalau seperti ini jelas melanggar dihukum, di Indonesia pun ada hukumnya

Mencintai orang terkasih, siapapun rela melakukan hal apapun, bahkan terkadang diluar logika dan berlebihan.

Bahkan terkadang, ada yang suka membuat sebuah kejutan yang mungkin terbilang 'berlebihan'. Seperti yang dilakukan oleh seorang pria asal Tiongkok Selatan ini.

Pemuda yang tak disebutkan namanya itu baru-baru ini viral dan menjadi perbincangan di media sosial setelah memberikan kejutan untuk ulang tahun kekasihnya.


Ia juga mempersembahkan pesta mewah di ruang VIP sebuah hotel



Bukan kejutan biasa, pria ini sengaja membuat buket bunga raksasa dari uang kertas. Total uang yang digunakannya untuk membuat buket itu sekitar Rp 736 juta.

Tak hanya itu, ia juga mempersembahkan pesta mewah di ruang VIP sebuah hotel di Chongqing, 16 Mei 2018 lalu. Dekorasi ruangan itu pun dipenuhi dengan uang kertas 100 yuan.

Usai foto-foto tersebut menjadi viral di media sosial, ini menarik perhatian People's Bank of China.

Alih-alih menuai pujian, niat baik pemuda tersebut untuk membahagiakan kekasihnya melalui cara ini justru dianggap melanggar hukum.

Itu menjadi perbuatan yang dilarang di Tiongkok.



Rupanya, menggunakan uang kertas yuan untuk membuat buket dianggap sebagai salah stau bentuk 'merusak' mata uang. Dan itu menjadi perbuatan yang dilarang di Tiongkok.

Seorang juru bicara mengatakan bahwa yuan adalah mata uang legal Tiongkok yang mewakili citra negara.

"Ada banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengekspresikan romansa, tentu saja tidak melalui cara yang melanggar hukum," tegas juru bicara tersebut.

Bagaimana dengan Indonesia?

Ada beberapa hal yang dikategorikan merusak uang seperti sengaja memotong dan lain sebagainya.

Mencoret-coret Uang Bisa Kena Pidana


Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan uang bisa dijerat UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, bisa dipidanakan," ujar Suhaedi di Kantor Pusat BI, Jakarta

Fakta dilapangan

Walaupun begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini.

Menurut Suhaedi , hingga saat ini BI menggunakan pendekatan yang lebih halus.

Bagaimana dengan Staples Uang?

Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, kata Suhaedi, merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana.

Sementara pada ayat ketiga menyebut setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Suhaedi menilai untuk uang yang dilubangi dengan stapler bukan termasuk pelanggaran karena dianggap bentuk ketidakpahaman pengguna uang kertas. Namun ia mendorong masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. Ia pun menegaskan jika uang terbukti rusak disengaja, BI tidak akan mengganti.(s)
Baca Juga :
loading...

Bagikan Ke

Related Posts

Previous
Next Post »