Bolehkah Beli Kambing Kurban Patungan? Tidak Mampu, Tapi Sangat Ingin Berkurban


kambing kurban via nu.or.id

Menjelang hari raya Idul Adha orang-orang berbondong-bondong untuk membeli hewan kurban. Jika berbicara mengenai hari raya Idul Adha pasti ingat dengan kambing kurban.  

Kambing kurban jantan atau betina tidak ada masalah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Namun, ada ketentuan dan kriteria hewan kurban yang harus dipenuhi sehingga ibadah yang dilakukan sesuai syariat Islam dan diterima Allah subhanahu wata’ala.

Salah satu syarat kambing kurban adalah berumur minimal 1 tahun. Biar lebih jelas, kami akan memberikan informasi mengenai ketentuan kambing kurban, syarat hewan kurban dan harga kambing kurban dalam artikel ini.

Hadist Tentang kambing kurban

Jika Anda bertanya kambing kurban bisa untuk berapa orang, maka jawabannya adalah seekor kambing bisa buat kurban untuk 1 (satu) orang. Namun demikian, kambing kurban  atas nama keluarga diperbolehkan. Dalilnya adalah hadist dari ‘Atho bin Yasar dengan derajat hadist shahih.

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Artinya :
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Berdasarkan hadist di atas, pahala berkurban (agar masuk surga) dengan kambing kurban dengan menggunakan kambing bisa dirasakan oleh banyak orang. Namun demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, niat berkurban atas nama satu keluarga disyaratkan :
  • Tinggal bersama atau satu rumah.
  • Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
  • Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

Bolehkah kurban kambing patungan?


ilustrasi kurban kambing via republika.co.id

Nabi mencontohkan untuk patungan kurban dengan hewan berupa unta atau sapi. Unta untuk 10 orang dan sapi untuk 7 orang. Mengenai patungan atau urunan kambing kurban tidak ada contohnya. Berdasarkan ulasan dari ustadz Ammi Nur Baits dari konsultasisyariah.com, bersepakat/berkongsi dalam pahala diperbolehkan, tetapi berkongsi dalam kepemilikan kambing tidak boleh. Alasannya adalah kambing kurban hasil urunan itu menjadi milik semua peserta urunan sehingga tidak memenuhi syarat jumlah kepemilikan.

Maka dari itu, biasanya penyelenggara kurban mengumpulkan dana masyarakat untuk membeli sapi ataupun kambing kurban dalam bentuk patungan. Lihat saja perusahaan seperti RCTI, PKPU dan dompet dhuafa.

Syarat kambing layak kurban

ilustrasi syarat kambing kurban via kicknews.today

1. Binatang ternak

Agar kurban diterima oleh Allah, maka kambing yang disembelih di hari kurban harus memiliki syarat. Syarat hewan kurban yang pertama yaitu merupakan hewan ternak yang sesuai syariat Islam (ada dasar hukum dari Al Qur’an hadist Nabi). Jenis hewan kurban yang diperbolehkan di antaranya adalah unta, kambing, domba serta sapi atau kerbau. Tidak menjadi masalah apakah kambing jantan atau kambing perempuan.

2. Binatang halal

Syarat berkurban selanjutnya adalah jelas (halal) kepemilikan hewan tersebut. Halal disini maksudnya adalah hewan diperoleh dari cara yang halal, misalnya melalui akad jual beli di pasar. Oleh karena itu, hewan curian dan hewan kurban yang diperoleh dengan cara haram (menipu) tidak sah.

3. Keadaan hewan sehat

Syarat berikutnya yaitu kondisi fisik serta kesehatannya. Sebelum disembelih untuk kurban, pastikan terlebih dahulu apakah hewan tersebut berada dalam kondisi sehat atau tidak. Untuk usianya juga perlu diperhatikan. Pilihlah jenis hewan yang memiliki usia yang pas yaitu usianya tidak terlalu muda (anak), namun juga tidak terlalu tua.

4. Ketentuan Umur Hewan Kurban

Ketentuan umur untuk hewan kurban tersebut adalah sebagai berikut :
  • Unta, umur minimal 5 tahun
  • Sapi, umur minimal 2 tahun
  • Kambing, umur minimal 1 tahun
  • Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan
  • Hewan kurban yang Lebih Utama

Cacat Hewan Qurban

ilustrasi kambing cacat via life.klikpositif.com

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3 :

1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :

Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya. Jika butanya belum jelas, orang yang melihatnya menilai belum buta meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

Sakit dan tampak jelas sakitnya. Pincang dan tampak jelas pincangnya. Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban..

Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 :
  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong.
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)

3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373).

Masyarakat jawa biasanya berkurban dengan kambing dewasa. Salah satu cirinya adalah kambing tersebut telah lepas salah satu gigi nya secara alami

Harga Kambing Kurban

ilustrasi harga kambing kurban via aqiqahberkah.com

Harga kambing kurban dan aqiqah pada beberapa wilayah di Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. Harga kambing per ekor tahun 2018 cenderung lebih tinggi, dibandingkan tahun 2017, 2016, 2015 ataupun tahun 2014.

Kenaikan harga kambing kurban itu bukannya tanpa alasan. Salah satu faktor  naiknya harga kambing adalah semakin banyaknya permintaan kambing, baik untuk kurban maupun untuk akikah. Maka dari itu, sangatlah wajar manakala harganya semakin meroket naik seiring berjalannya waktu. Faktor lain adalah lokasi. Permintaan tinggi umumnya terjadi di kota besar seperti Jakarta (Utara, Timur, Barat, Selatan dan Pusat), Bogor, Tangerang, Depok Bandung, Cikarang, Bekasi, Palembang, Lampung, Cirebon, Kediri, Gresik, Mojokerto, Malang, Surabaya, Semarang, dan Jogja.

Daerah pemasok dan penjual kambing terbanyak biasanya adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Garut Jawa Barat. Jenis kambing yang diminati biasanya etawa.

Perkiraan harga kambing tahun 2018

Terkait dengan harga kambing ini ternyata berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Meskipun demikian perbedaannya tidak signifikan. Tidak hanya wilayah saja, tenyata harga kambing kurban ini juga dipengaruhi oleh beratnya. Kambing dengan berat kurang lebih 25 kg dipatok pada harga Rp 2.500.000.-.

Dilansir dari hewanpedia.com, harga kambing bervariasi di tahun 2018. Harga tersebut bergantung pada, jenis kelamin, usia dan bobot. Berikut adalah daftar harga kambing terbaru.
  • Harga Kambing jantan umur 3 – 6 Bulan (anakan ) berkisar di antara Rp. 500.000 – Rp. 1.500.000
  • Harga Kambing jantan umur 6 – 7 Bulan berkisar di antara Rp. 1.000.000 – Rp. 2.000.000
  • Harga Kambing jantan umur 8 – 12 Bulan berkisar di antara Rp. 1.500.000 – Rp. 3.000.000
  • Harga kambing jantan umur 1 – 2 Tahun berkisar di antara Rp. 2.500.000 – Rp. 4.000.000
  • Harga Kambing betina umur 3 – 6 Bulan (anakan ) berkisar di antara Rp. 300.000 – Rp 1.500.000
  • Harga Kambing betina umur 6 – 7 Bulan berkisar di antara Rp. 800.000 – Rp 1.800.000
  • Harga Kambing betina umur 8 – 12 Bulan berkisar di antara Rp. 1.000.000 – Rp 2.000.000 
  • Harga kambing betina umur 1 – 2 Tahun berkisar di antara Rp. 2.000.000 – Rp 3.500.000 

Untuk kambing yang memiliki berat kurang lebih 30 kg biasanya dibandrol dengan harga sekitar Rp 3.000.000 per ekor. Kedua harga tersebut bisa berbeda-beda antara wilayah yang ada di Indonesia. Namun perlu ditekankan lagi bahwasanya perbedaan harganya tidak terlampau jauh.

Harga kambing untuk kurban tidak berbeda dengan harga kambing aqiqah. Perbedaan harga yang tidak mencolok tersebut karena kondisi kambing kurban dan untuk aqiqah hampir sama. Namun secara umum, harga kambing kurban akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

Bolehkah menawar hewan kurban?

Di masyarakat Indonesia, beredar opini bahwa tidak boleh menawar harga hewan untuk kurban dan aqiqah. Apakah hal tersebut benar? Bagaimana hukum menawar kambing aqiqah atau qurban?

Boleh jadi orang yang mengatakan itu mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya :

أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في العيدين أن نلبس أجود ما نجد و أن نتطيب بأجود ما نجد و أن نضحي بأسمن ما نجد

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya, dan memakai wangi-wangian yang terbaik yang kami punya, dan berkurban dengan hewan yang paling mahal yang kami punya. (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 7560), katanya: “Kalau bukan karena kemajhulan Ishaq bin Bazraj, akan hukumi ini sebagai hadits shahih.” Hal serupa juga dikatakan Imam Adz Dzahabi. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 2756, dari Al Hasan bin Ali. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3715. Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 4730)

Dalam hadits di atas, disebutkan bahwa kita diperintahkan membeli hewan qurban yang paling mahal. Logika secara sederhana, harga mahal tersebut tidak akan terjadi jika kita menawar harga hewan qurban. Implikasi dari penawaran adalah harga menjadi turun, dan tidak lagi dikatakan paling mahal. Oleh karenanya, supaya tetap paling mahal, jangan ditawar!


ilustrasi tawarharga kambing via youtube.com

Alangkah baiknya manakala mempersiapkan uang lebih guna mengantisipasi ketika harganya lebih mahal. Tunggu apalagi? ketika sudah memiliki niat untuk berkurban, segera lakukan niat tersebut. Salah satu caranya dengan memesan kambing kurbanmulai sekarang, dengan demikian Anda bisa mendapatkan kambing kurban dengan harga yang lebih murah. Anda bisa memanfaatkan teknologi internet untuk mengakses harga kambing terkini secara online, misal melalui OLX.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan kriteria kambing kurban. Semoga niat Anda untuk berkurban diberi kelancaran dan mendapat berkah dari Allah. sumber
Baca Juga :
loading...

Bagikan Ke

Related Posts

Previous
Next Post »