RS Mitra Keluarga Janji Layani Pasien Darurat Tanpa Uang Muka


Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengundang pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus bayi Debora, yang meninggal karena diduga telat mendapatkan pelayanan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan pihak rumah sakit sudah membuat surat pernyataan.

"Direktur rumah sakit sudah membuat surat pernyataan kepada saya bahwa dia berjanji menyatakan bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, efektif, dan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan RS," kata Koesmedi saat konferensi pers di kantor Dinas kesehatan DKI, Jalan Kesehatan, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Kedua, Koesmedi mengatakan pihak rumah sakit bersedia melaksanakan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka. Serta bersedia melayani sistem rujukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kedua, pihak rumah sakit juga bersedia melaksanakan pelayanan gawat darurat tanpa minta uang muka. Ketiga, bersedia melayani sistem rujukan sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Koesmedi juga menegaskan pihak rumah sakit bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terkait dengan pelayanan terhadap pasien di rumah sakit.

"Demikian surat pernyataan dibuat, dengan sebenar-benarnya. Apabila dilanggar, saya siap konsekuensi dengan pencabutan izin rumah sakit yang saya pimpin," tutur Koesmedi.

Selain itu, Koesmedi menyatakan pihak rumah sakit harus memperbaiki manajemen bagian informasi agar kesalahan dalam memberikan informasi tidak terjadi lagi. Mengingat, RS Mitra Keluarga baru menyiapkan akreditasi rumah sakit.

"Ini salah satu pernyataan beliau, RS harus segera memperbaiki bagian informasi agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam memberikan informasi. RS juga harus segera diakreditasi, karena RS baru menyiapkan akreditasi, tapi belum," ucapnya.

"Terakhir, pihak RS akan mengembalikan uang dari pasien karena ternyata untuk kegiatan gawat darurat. Walau tidak bekerja sama dengan BPJS, BPJS tetap menanggung biaya tersebut," sambungnya.

Berikut ini surat edaran dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait pelayanan pasien gawat darurat:

Surat edaran:

Surat edaran tentang kewajiban pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada pasien gawat darurat. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan ini kami menyampaikan pimpinan Rumah Sakit Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar,

1. Bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, anti diskriminasi, dan efektif serta mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan pelayanan rumah sakit.

2. Bersedia melaksanakan fungsi sosial dengan penanganan gawat darurat, tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang yang sudah bekerja sama dengan BPJS, serta biaya ditanggung BPJS.

3. Bersedia memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yaitu tindakan penyelamatan nyawa.

4. Bersedia terlebih dahulu melakukan pertolongan utama atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai dengan tindakan medis, dan sesuai kemampuan dengan tujuan menyelamatkan pasien selama dirujuk.

5. Bersedia melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan penerima dapat menerima pasien dalam keadaan darurat, dan membuat surat rujukan ke penerima rujukan. Sehingga rumah sakit dilarang menyuruh pasien dan keluarga pasien mencari tempat rujukan sendiri.

6. Melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119 atau nomor telepon 021 38225 5000.

Edaran ini untuk menjadi perhatian dengan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak dilakukan, maka pencabutan operasional rumah sakit akan dicabut oleh Dinas Kesehatan DKi Jakarta.
(s)
Baca Juga :
loading...

Bagikan Ke

Related Posts

Previous
Next Post »