Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Viral Polisi Tendang Pengendara Motor di Tangerang, Begini Kronologinya


TANGERANG, KOMPAS.com — Video aksi nekat pengendara yang mencoba melarikan diri hingga ditendang polisi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat kepolisian menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Tangerang, Jumat (30/8/2019) pagi. Video tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor Yamaha RX-King jatuh setelah ditendang polisi karena berusaha melarikan diri. Bahkan, pengendara itu hampir masuk ke kolong kendaraan yang melintas. 

Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Kompol I Ketut Widiarta mengatakan, awalnya pengendara motor tersebut sudah diberi surat tilang, tetapi kemudian mencoba melarikan diri. Diduga pengendara tersebut nekad melakukannya karena ada masalah kepemilikan surat kendaraan motor. 

 "Kendaraan yang digunakan terindikasi tidak ada dalam database (bodong) setelah dilakukan pengecekan awal," katanya saat dihubungi Kompas.com. Menurut I Ketut Widiarta, saat ini pihaknya masih meminta keterangan polisi yang bertugas dan pengendara yang mencoba melarikan diri tersebut. "Masih kami periksa, masih kami dengarkan anggotanya dari pelanggarnya karena dia (pemotor) statusnya kan pelanggar. Dia lari untuk menghindari kesalahan, entah itu kendaraan bermasalah atau apa kami lagi dalami karena nomor pelatnya bukan asli," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Polisi Tendang Pengendara Motor di Tangerang, Begini Kronologinya", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/30/17544121/viral-polisi-tendang-pengendara-motor-di-tangerang-begini-kronologinya. 
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Sandro Gatra

sumber 




Bejat!! Melakukan Hubungan Sedarah, Ayah dan 2 Anaknya di Lampung Diringkus Polisi


Foto ilustrasi korban (joglosemarnews.com)

Astagfirullah...

Sungguh benar-benar bejat apa yang dilakukan keluarga asal Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung ini.

Mereka nekat melakukan hubungan sedarah  kepada anak, adik dan kakanya sendiri...

Jajaran Polres Tenggamus meringkus tiga terduga pelaku incest atau hubungan sedarah di wilayah Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ketiganya merupakan ayah, adik, dan kakak.

AKP Edi menjelaskan para terduga pelaku diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18).

"Para pelaku merupakan satu keluarga terdiri dari ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung. Korbannya perempuan, anak, dan adik para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (23/2/2019).

Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Tarseno (51), anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo.

Ketiganya ditangkap di rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana dari terduga pelaku dan korban.

Para pelaku telah dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut. Penanganan kasus ini dan para tersangka dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Ancaman hukuman bagi ke-3 pelaku


Para pelaku incest di Pekon Pangungrejo, Pringsewu, Lampung. (istimewa/ detik.com)

Para tersangka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun," jelasnya.
Baca Juga: 


Sementara itu, korban sendiri saat ini dalam pengawasan polisi. Korban sudah 1 tahun belakangan menjadi korban pemerkosaan para pelaku secara bergantian di dalam rumah.

"Korban merupakan penyandang disabilitas atau ada keterbelakangan mental," ujar AKP Edi. (sumber)

Miris! Oknum Guru Agama Asal Kaltim Ditangkap Usai Cabuli 9 Siswinya Dalam Kelas


lustrasi (suara.com)

Astagfirullah!

Setelah kemarin heboh keluarga melakukan hubungan sedarah, kini seorang guru Agama asal Kalimantan Timur ditangkap kepolisian akibat tega cabuli 9 siswinya di dalam kelas.

Begini kelakuan menjijikkan pelaku pada korban yang diungkap kepolisian...

Guru agama sebuah SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, BS (57), jadi tersangka karena mencabuli sejumlah siswinya di dalam kelas.

Tak hanya itu, BS mengancam para siswi saat menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, BS melakukan perbuatan cabulnya di dalam kelas saat jam pelajaran. Para siswi dia panggil ke kursinya lalu dipangku.

Menurut AKP Damus, BS memperlihatkan film tak senonoh kepada siswi yang dia pangku. Lalu siswi ini diraba-raba tubuhnya, bahkan kemaluannya oleh BS.

Menurut AKP Damus, sejauh ini ada 9 orang siswi yang mengakui pernah dicabuli BS.

"Ada 6 orang yang diraba-raba alat vitalnya. Pahanya, dadanya, sambil dipangku. Ada 3 orang juga yang sempat kemaluannya dimasuki pakai jari tersangka," ujar AKP Damus, sperti dialnsir dari detik.com, Senin (25/2/2019).

Para korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun tidak kuasa melawan saat dicabuli BS.


Foto pelaku yang cabuli sejumlah muridnya (dok Polres Kukar/detik.com)

Menurut AKP Damus, para korbannya diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

"Korban diancam kalau menolak atau ngasih tahu ke orang tua nggak dikasih nilai agama," ujar AKP Damus.

Baca Juga:


AKP Damus menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Polisi masih mendalami apakah ada siswi lainnya yang jadi korban. BS diduga telah melakukan perbuatan cabul ini sejak 2018.

BS saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. sumber
Pernah Viral Gegara Labrak Pelakor, Bu Dendy Kini Damprat Akun Tofa Yang Nyinyirin Sholat Ma'ruf Amin

Pernah Viral Gegara Labrak Pelakor, Bu Dendy Kini Damprat Akun Tofa Yang Nyinyirin Sholat Ma'ruf Amin

Direktorat Relawan Nasional BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, menyoroti cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, yang menunaikan salat dalam posisi duduk. Dalam media sosialnya, Mustofa membandingkan Ma'ruf Amin yang salat dalam posisi duduk tapi dalam debat sanggup berdiri.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin buka suara. Tim Jokowi mengatakan salat adalah urusan personal.

"Daripada capresnya (Prabowo) joget-joget waktu perayaan Natalan? Ya mendingan salat walaupun dalam keadaan duduk. Allah SWT juga tahu tentang kemampuan hamba-Nya dalam beribadah. Soal salat, itu urusan personal yang menjadi tanggung jawab dirinya dengan Allah SWT. Apakah merugikan dirinya dan masyarakat? Apakah Mustofa Nahra tahu kondisi kesehatan Abah Kiai Ma'ruf?" kata Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, sebagaimana dilansir dari detik.com, Minggu (20/1/2019).

Selain TKN, netizen ramai membullynya termasuk bu Dendy yang ikut-ikutan mendamprat akun Tofa. 

. . 


Walau demikian cuitan bu Dendy rupanya tidak dibalas akun tofa melainkan para folower akun Tofa yang ikutan mengomeli bu Dendy. Tak ayal lagi, mereka pun kena semprot bu Dendy


Cebong wes mati kutu..ngamuk fitnah..dungu situ di piara..
. . 


Mang shalatmu juga sudah baik???
wong lek sholate wis nggenah gak bakalan ngurusi sholate liyan. ngene ae kowe ra ngerti, goblokmu iku

See Bu Dendy's other Tweets
. . 


Koyok sholatmu wis bener ae cuk raimu!
. . 


Urusan dunia, kuat berdiri...

View image on Twitter
Perasaan saya pernah komen ditweetmu bahwa muka ata wajah bersahaja tapi otak sdah rusak 3thun yg lalu.. dan inilah bukti dari tweet tsb. Coba cek deh..

See Rahotman Damanik Man's other Tweets
. . 


Urusan dunia, kuat berdiri...

View image on Twitter
Saya bantu RT ya mbul..

Saya suka cuitan seperti ini..

Sebuah kehormatan bagi saya tidak pernah berada pada barisan orang seperti anda..πŸ™

26 people are talking about this
. . 


Bukan itu bro, masalah adab ini sebaiknya janganlah dimanipulasi juga dng urusan politik.
Bagaimanapun juga harus ada batasan" yg sebaiknya jng diterjang.
Itu klo waras ... kampret kl tidur otak ya di balik..gmna bisa waras...bro πŸ˜†

See the END's other Tweets



sumber