Bejat!! Melakukan Hubungan Sedarah, Ayah dan 2 Anaknya di Lampung Diringkus Polisi


Foto ilustrasi korban (joglosemarnews.com)

Astagfirullah...

Sungguh benar-benar bejat apa yang dilakukan keluarga asal Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung ini.

Mereka nekat melakukan hubungan sedarah  kepada anak, adik dan kakanya sendiri...

Jajaran Polres Tenggamus meringkus tiga terduga pelaku incest atau hubungan sedarah di wilayah Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ketiganya merupakan ayah, adik, dan kakak.

AKP Edi menjelaskan para terduga pelaku diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18).

"Para pelaku merupakan satu keluarga terdiri dari ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung. Korbannya perempuan, anak, dan adik para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (23/2/2019).

Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Tarseno (51), anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo.

Ketiganya ditangkap di rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana dari terduga pelaku dan korban.

Para pelaku telah dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut. Penanganan kasus ini dan para tersangka dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Ancaman hukuman bagi ke-3 pelaku


Para pelaku incest di Pekon Pangungrejo, Pringsewu, Lampung. (istimewa/ detik.com)

Para tersangka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun," jelasnya.
Baca Juga: 


Sementara itu, korban sendiri saat ini dalam pengawasan polisi. Korban sudah 1 tahun belakangan menjadi korban pemerkosaan para pelaku secara bergantian di dalam rumah.

"Korban merupakan penyandang disabilitas atau ada keterbelakangan mental," ujar AKP Edi. (sumber)
Baca Juga :
loading...

Bagikan Ke

Related Posts

Previous
Next Post »