Pak Ustadz saya tidak merasa mimpi tapi di CD saya pagi-pagi sudah ada putih putih seperti mani. Apa saya harus mandi dulu sebelum shalat? Padahal waktu shubuh sudah hampir habis?
Pertanyaan kedua
Assalamu alaikum. dari rahman d mamuju, oya ustad bila kita brmimpi
basah, sedangkan kita mau sholat subuh apa kita harus mandi dulu, atau
bisa langsung ngerjakan sholat tnpa mandi, terimakasih. wassalam.
Pertanyaan ketiga
Ass, pk ustad’ aku asep dari bogor 27 thn’ apa hkum ny’ klw kita mmpi
bsah’ tpi lom mndi junub’ tpi kta mlkukan shlt’ apa hkum nya’.
Baik menyikapi pertanyaan pertanyaan diatas bisa disimpulkan bahwa jawabannya bisa dihukumi sebagai berikut.
Mimpi Basah (ihtilam) adalah mimpi bersetubuh. Biasanya ketika bangun
didapati celana atau sarungnya basah oleh sperma pada laki-laki atau
lendir v4gina pada perempuan. Mimpi basah biasa terjadi pada laki-laki
atau perempuan yang sudah dewasa. Pada ABG mimpi basah menjadi tanda
bahwa dirinya sudah baligh (dewasa).
Dari Ummu Salamah ra:
“Bahwa Ummu Sulaim berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengenai kebenaran! Wajibkah perempuan itu mandi bila ia bermimpi?”
Jawab Nabi, “Ya, bila ia melihat air (sperma atau lendir vagina, red).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi jika setelah mimpi basah, ataupun lupa telah mimpi hingga seseorang
mendapati kemaluannya mengeluarkan sperma (bagi laki-laki) atau lendir
v4gina (bagi perempuan), baik ketika ia masih di tempat tidur maupun
ketika turun berjalan dari tempat tidur, maka wajib baginya untuk mandi
jika ia akan shalat.
Sebaliknya jika setelah mimpi basah, ia tidak mendapati kemaluannya
mengeluarkan sperma atau lendir vagina, maka ia tidak wajib mandi jika
ia akan shalat.
Shalat tanpa bersuci, baik suci dari hadats kecil maupun hadats besar, tentu saja tidak akan diterima Allah.
Nabi saw bersabda:
Laa yaqbalullaaHu shallaatan bighayri thaHuurin…
Artinya:
Allah tiadalah menerima shalat tanpa bersuci… (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)
Keluar sperma karena bermimpi basah menyebabkan seseorang berhadats
besar. Oleh karena itu, jika seseorang berhadats besar lalu ia shalat
tanpa bersuci (mandi) maka shalatnya tidak sah dan harus diulang.
Hukum ini berlaku meskipun waktu shalat sangat mepet atau bahkan waktu shalat sudah berlalu. Sehingga mereka yang telat bangun ketika subuh sementara dia junub, dia tetap wajib mandi terlebih dahulu, meskipun dipastikan akan nabrak waktu terbitnya matahari.
Syaikhul Islam mengatakan,
ومن استيقظ آخر وقت صلاة وهو جنب وخاف إن اغتسل خرج الوقت اغتسل وصلى , ولو خرج الوقت , وكذا من نسيها
Orang yang bangun tidur di penghujung waktu shalat ketika dia junub, sementara dia khawatir jika dia mandi dulu maka waktu shalat akan berakhir, dia tetap wajib untuk mandi dan shalat, meskipun waktu shalat telah berakhir. Demikian pula yang berlaku untuk orang yang lupa. (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 16). (s)
Hukum ini berlaku meskipun waktu shalat sangat mepet atau bahkan waktu shalat sudah berlalu. Sehingga mereka yang telat bangun ketika subuh sementara dia junub, dia tetap wajib mandi terlebih dahulu, meskipun dipastikan akan nabrak waktu terbitnya matahari.
Syaikhul Islam mengatakan,
ومن استيقظ آخر وقت صلاة وهو جنب وخاف إن اغتسل خرج الوقت اغتسل وصلى , ولو خرج الوقت , وكذا من نسيها
Orang yang bangun tidur di penghujung waktu shalat ketika dia junub, sementara dia khawatir jika dia mandi dulu maka waktu shalat akan berakhir, dia tetap wajib untuk mandi dan shalat, meskipun waktu shalat telah berakhir. Demikian pula yang berlaku untuk orang yang lupa. (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 16). (s)
loading...